Rabu, 16 Mei 2012

REVISI ANGKA PENGENAL IMPOR


Usia A.P.I  (Angka Pengenal Importir)  belum genap 1.5  tahun   sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan nomor. 54  tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2011 tentang  Angka Pengenal Impor (API). API tersebut  sudah  harus dilakukan daftar ulang lagi. Kewajiban daftar ulang API ini sesuai dengan ketentuan pasal 42, peraturan Kementerian Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 yang berlaku sejak 2 Mei 2012.  Pasal 42 peraturan tersebut menyatakan bahwa API-U dan API-P  wajib disesuaikan lagi  paling lambat 31 Desember 2012.
Para importir kembali harus kembali mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dalam rangka daftar ulang API yang dimiliki saat ini.
Sebelum mempersiapkan daftar ulang API tersebut,  Para importir perlu mengetahui ada beberapa perubahan ketentuan tentang API  yang diatur dalam  peraturan nomor 27 tahun 2012 tersebut.
Pertama :  Ketentuan jenis API tidak ada perubahan, yaitu : API terdiri dari API-U dan API-P.  Namun, API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu dengan tujuan diperdagangkan. Impor barang tertentu tersebut hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1(satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang (BTKI-Buku Tarif Kepabeanan Indonesia)  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 4) . Kelompok/Jenis barang tersebut tercantum di dalam API-U yang diberikan kepada masing-masing importir. Ketentuan ini akan membatasi para importir umum untuk mengimpor jenis barang. Misal : Importir  Tekstil dan Barang Tekstil (Bagian XI) tidak  dapat  mengimpor barang Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung..(Bagian XII). Importir hanya diperbolehkan impor tekstil dan barang tekstil saja.
Kedua : Perusahaan Pemilik API-P memiliki tambahan kesempatan untuk impor jenis barang lain, selain dari  impor barang yang dipergunakan sendiri untuk keperluan  barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan / atau bahan untuk mendukung proses produksi. Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang industri tertentu yang diimpor tersebut dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Barang industri tertentu tersebut tidak digunakan dalam proses produksi  dan hanya digunakan untuk tujuan tes pasar dan/atau barang komplementer (Pasal 6). Persyaratan untuk dapat perusahaan API-P mengimpor barang tertentu tersebut adalah harus terdaftar sebagai Produsen Importir.
 Ketentuan tersebut pada hakekatnya mempunyai tujuan yang baik, namun potensi penyalahgunaan perijinan ini sangat besar. Misal: Pemilik API-P adalah perusahaan di Industri A, karena ada ketentuan tersebut, Pemilik API-P dapat mengimpor barang tertentu. Namun, barang impor tertentu tersebut tidak sesuai dengan barang yang dimintakan pada saat pengurusan perijinan Produsen Importir. Pemilik API-P tersebut dapat menjual barang impor tertentu tersebut dengan bebas di pasar domestik Indonesia. Pengawasan dari Kementerian Perdagangan yang  ketat perlu dilakukan dimulai sejak pemberian status sebagai Produsen Importir , pelaksanaan importasi barang hingga penilaian kepatuhan ( post audit).
 Ketiga :  Kewenangan menerbitkan API berada pada menteri Perdagangan. Menteri melimpahkan atau mendelegasikan kewenangan penerbitan API pada:
a.       Kepala BKPM; khusus untuk API-U dan API-P bagi  perusahaan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri yang ijin usahanya diterbitkan oleh Kepala BKPM.
b.      Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri; khusus untuk API-P bagi badan usaha atau kontraktor dibidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan pemerintah RI.
c.       Kepala Dinas; khusus untuk API-U dan API-P selain perusahaan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri (poin a); dan badan usaha atau kontraktor dibidang energi, minyak dan gas bumi (poin b)
d.      Kepala Badan Pengusahaan Kawasan dan Pelabuhan Bebas; khusus untuk API-U dan API-P bagi perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisli di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ( Batam, Bintan, dan Karimun)

Keempat :    Pembedaan warna API-U dan API-P.   API-U berwarna biru muda, dan API-P berwarna hijau muda dengan  logo kementerian Perdagangan.

Peraturan baru yang telah diterbitkan ini mau tidak mau , para importir harus mengikutinya. Para importir wajib untuk daftar ulang API sampai dengan 31 Desember 2012. Namun, para importir dan juga para pelaku usaha lainnya  berpikir  bahwa perusahaan selalu melakukan  daftar ulang , daftar ulang terus menerus dari berbagai instansi. Tenaga, energi, pikiran dan biayapun selalu dikeluarkan hanya untuk daftar ulang atau urusan adminitrasi. Berharap perijinan usaha dapat dibuat sesederhana dan secepat mungkin sehingga daftar ulang dan daftar ulang lagi tidak terjadi lagi, seperti: API dan perijinan lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar