Usia
A.P.I (Angka Pengenal Importir)
belum genap 1.5 tahun
sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan nomor. 54 tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan peraturan Menteri Perdagangan
nomor 20 tahun 2011 tentang Angka
Pengenal Impor (API). API tersebut sudah
harus dilakukan daftar ulang lagi. Kewajiban daftar ulang API ini sesuai
dengan ketentuan pasal 42, peraturan Kementerian Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012
yang berlaku sejak 2 Mei 2012. Pasal 42
peraturan tersebut menyatakan bahwa API-U dan API-P wajib disesuaikan lagi paling
lambat 31 Desember 2012.
Para
importir kembali harus kembali mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dalam
rangka daftar ulang API yang dimiliki saat ini.
Sebelum
mempersiapkan daftar ulang API tersebut,
Para importir perlu mengetahui ada beberapa perubahan ketentuan tentang
API yang diatur dalam peraturan nomor 27 tahun 2012 tersebut.
Pertama : Ketentuan jenis API tidak ada perubahan,
yaitu : API terdiri dari API-U dan API-P.
Namun, API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor
barang tertentu dengan tujuan diperdagangkan. Impor barang tertentu tersebut
hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1(satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam
Sistem Klasifikasi Barang (BTKI-Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 4) . Kelompok/Jenis barang tersebut tercantum di dalam API-U
yang diberikan kepada masing-masing importir. Ketentuan ini akan membatasi para
importir umum untuk mengimpor jenis barang. Misal : Importir Tekstil dan Barang Tekstil (Bagian XI) tidak dapat mengimpor barang Alas Kaki, Tutup Kepala,
Payung..(Bagian XII). Importir hanya diperbolehkan impor tekstil dan barang
tekstil saja.
Kedua :
Perusahaan Pemilik API-P memiliki tambahan kesempatan untuk impor jenis barang
lain, selain dari impor barang yang
dipergunakan sendiri untuk keperluan
barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan / atau bahan untuk
mendukung proses produksi. Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang
industri tertentu sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan
investasinya. Barang industri tertentu yang diimpor tersebut dapat diperdagangkan
dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Barang industri tertentu tersebut
tidak digunakan dalam proses produksi
dan hanya digunakan untuk tujuan tes pasar dan/atau barang komplementer
(Pasal 6). Persyaratan untuk dapat perusahaan API-P mengimpor barang tertentu
tersebut adalah harus terdaftar sebagai Produsen
Importir.
Ketentuan tersebut pada hakekatnya mempunyai
tujuan yang baik, namun potensi penyalahgunaan perijinan ini sangat besar.
Misal: Pemilik API-P adalah perusahaan di Industri A, karena ada ketentuan tersebut,
Pemilik API-P dapat mengimpor barang tertentu. Namun, barang impor tertentu
tersebut tidak sesuai dengan barang yang dimintakan pada saat pengurusan
perijinan Produsen Importir. Pemilik API-P tersebut dapat menjual barang impor tertentu
tersebut dengan bebas di pasar domestik Indonesia. Pengawasan dari Kementerian
Perdagangan yang ketat perlu dilakukan
dimulai sejak pemberian status sebagai Produsen Importir , pelaksanaan
importasi barang hingga penilaian kepatuhan ( post audit).
Ketiga
: Kewenangan menerbitkan API berada pada
menteri Perdagangan. Menteri melimpahkan atau mendelegasikan kewenangan
penerbitan API pada:
a. Kepala
BKPM; khusus untuk API-U dan API-P bagi
perusahaan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri yang ijin
usahanya diterbitkan oleh Kepala BKPM.
b. Direktur
Jendral Perdagangan Luar Negeri; khusus untuk API-P bagi badan usaha atau
kontraktor dibidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan
sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian
kontrak kerja sama dengan pemerintah RI.
c. Kepala
Dinas; khusus untuk API-U dan API-P selain perusahaan penanaman modal dalam
negeri dan luar negeri (poin a); dan badan usaha atau kontraktor dibidang energi,
minyak dan gas bumi (poin b)
d. Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan dan Pelabuhan Bebas; khusus untuk API-U dan API-P
bagi perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisli di
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ( Batam, Bintan, dan Karimun)
Keempat : Pembedaan warna API-U dan API-P. API-U
berwarna biru muda, dan API-P berwarna hijau muda dengan logo kementerian Perdagangan.
Peraturan
baru yang telah diterbitkan ini mau tidak mau , para importir harus
mengikutinya. Para importir wajib untuk daftar ulang API sampai dengan 31
Desember 2012. Namun, para importir dan juga para pelaku usaha lainnya berpikir
bahwa perusahaan selalu melakukan daftar ulang , daftar ulang terus menerus dari
berbagai instansi. Tenaga, energi, pikiran dan biayapun selalu dikeluarkan
hanya untuk daftar ulang atau urusan adminitrasi. Berharap perijinan usaha dapat
dibuat sesederhana dan secepat mungkin sehingga daftar ulang dan daftar ulang
lagi tidak terjadi lagi, seperti: API dan perijinan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar