Efektifitas Penerapan Sistem CIF Dalam Kegiatan Ekspor
Oleh
: Antoni Tampubolon*
Kementerian
Perdagangan menargetkan mekanisme pencatatan ekspor dengan metode Cost, Insurance and Freight (CIF)
diterapkan mulai 1 Agustus 2013 (Kompas, 26 Juli 2013). Pencatatan ekspor saat
ini adalah dengan menggunakan metode Free
on Board (FOB). Perubahan pencatatan ekspor dari FOB ke CIF dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan devisa
negara. Tujuan ini tertuang dalam nota kesepahaman antara pemerintah,
yang diwakili Kementerian Perdagangan dengan 7 organisasi pelaku usaha, yang
ditanda tangani pada tanggal: 27 Februari 2013.
Selama Januari-Mei 2013, defisit perdagangan
tercatat US$ 2.53 miliar akibat nilai ekspor hanya sebesar US$ 76.25 miliar, sedangkan
nilai impor tercatat US$ 78.78 miliar. Defisit neraca transaksi berjalan yang
ada pada kuratal I/2013 tercatat US$
5.3 miliar. Penerapan pencatatan ekspor dengan CIF ini diyakini oleh Menteri Perdagangan, Bapak Gita, akan
menambah nilai ekspor : US$ 5 Miliar- US$ 10 miliar hingga akhir tahun sehingga
dapat menutup defisit dagang yang terjadi selama 5 tahun terakhir. Penerapan
sistem CIF, untuk tahap awal, dalam skala kecil atau terbatas pada komoditas
tertentu, seperti ekspor minyak sawit (CPO), kakao , karet dan batu bara (Kompas,
26 Juli 2013).
Kebijakan
yang akan diterapkan ini patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak.
Namun, Ada hal yang perlu dikritisi
terhadap kebijakan penerapan sistem CIF dalam kegiatan ekspor, yaitu :
Efektifkah kebijakan ini dalam meningkatkan penerimaan devisa negara ? Apakah
kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor ?
a. Pengertian
Sistem FOB dan CIF
FOB
dan CIF adalah bagian dari 11 jenis syarat penyerahan barang yang diatur dalam
Buku Incoterms 2010. Berdasarkan Buku Incoterms 2010 yang diterbitkan oleh ICC
(International Chamber of Commerce),
Pengertian
FOB (Free On Board) adalah penjual
mengantarkan barang diatas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan
pengiriman yang disebutkan atau mengadakan barang yang diantarkan. Resiko
kehilangan atau kerusakan barang beralih ketika barang berada diatas kapal, dan
pembeli menanggung semua biaya sejak saat itu dan seterusnya.
Berdasarkan
pengertian tersebut dapat disimpulkan :
1. Tanggungjawab
dari pada penjual (eksportir) adalah mengantarkan barang sejak dari pabrik/gudang
penjual hingga ke atas kapal (on board)
di pelabuhan muat yang disebutkan.
Kewajiban-kewajiban
yang dilakukan oleh penjual adalah :
a. Menyediakan
barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak penjual
b. Mengurus
pengemasan barang standar ekspor (export
packaging)
c. Mengurus
perijinan ekspor, izin keamanan dan prosedur kepabeanan ekspor (custom clearance)
Tanggungjawab
pengurusan kapal dan asuransi barang adalah tanggungjawab pembeli.
2.
Resiko : Peralihan resiko antara
penjual dan pembeli (transfer of risk)
terjadi di atas kapal dipelabuhan muat
3. Biaya:
Penjual wajib mengeluarkan biaya-biaya mengurusi sesuai dengan tanggungjawabnya
dari sejak barang dikemas, barang dimuat
dipabrik/gudang hingga termuat diatas kapal di pelabuhan muat.
Contoh
: Penjualan batu bara dengan term FOB Banjarmasin,
Kalimantan Selatan
Pengertian
CIF (Cost, Insurance and Freight)
adalah penjual mengantarkan barang diatas kapal atau mengadakan yang sudah
tersedia untuk diantarkan. Resiko kehilangan atau kerusakan barang beralih saat
barang diatas kapal. Penjual wajib melakukan kontrak dan membayar biaya dan freight
yang diperlukan untuk membawa barang ke pelabuhan tujuan yang disebutkan.
Penjual juga melakukan kontrak penutupan asuransi terhadap resiko kehilangan
atau kerusakan dari pembeli pada barang selama pengangkutan.
Berdasarkan
pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa :
1. Tanggungjawab
dari pada penjual (eksportir) adalah mengantarkan barang sejak dari pabrik/gudang
penjual hingga ke atas kapal (on board)
di pelabuhan muat yang disebutkan, namun penjual wajib mengurusi pengapalan
barang hingga ke pelabuhan tujuan yang disebutkan dan menutup asuransi.
Kewajiban-kewajiban yang dilakukan oleh penjual adalah :
a. Menyediakan
barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak penjual
b. Mengurus
pengemasan barang standar ekspor (export
packaging)
c. Mengurus
perijinan ekspor, izin keamanan dan prosedur kepabeanan ekspor (custom clearance)
d. Mengurus
pengapalan barang (contracts of carriage)
e. Menutup
asuransi barang (marine cargo insurance)
2.
Resiko : Peralihan resiko antara
penjual dan pembeli (transfer of risk)
terjadi di atas kapal dipelabuhan muat
3. Biaya:
Penjual wajib mengeluarkan biaya-biaya mengurusi sesuai dengan tanggungjawabnya
(point 1), dari sejak barang dikemas, barang dimuat dipabrik/gudang hingga
diangkut ke pelabuhan tujuan.
Contoh
: Penjualan batu bara dengan term CIF
Shanghai,China.
Sesuai
dengan tanggungjawab, resiko dan biaya dari penjual, beberapa permasalahan yang
akan dihadapi penjual (eksportir) adalah ketersediaan sumber daya manusia yang mempunyai
kompetensi di bidang ekspor-impor (SDM
Ekspor Impor Problem) , memiliki
sumber dana yang cukup dalam menutupi seluruh biaya yang menjadi
tanggungjawabnya (financial problem), standarisasi kemasan, , pengurusan
perijinan ekspor dan proses kepabeanan, ketersediaan alat dan tarif angkutan
(kapal) , kesiapan pelaku usaha
penunjang transportasi (Freight Forwarder, Perusahaan bongkar muat,
keagenan kapal, dan lain-lain), fasilitas pelabuhan , dan kemampuan perusahaan asuransi dalam
menutup nilai ekspor.
b. Efektifitas
Kebijakan Sistem CIF
Penjual
dan Pembeli mempunyai kebebasan di dalam melakukan kontrak. Penjual dan Pembeli
bebas menentukan syarat-syarat penyerahan barang (term of delivery), apakah dengan sistem Ex.Work, FOB , CIF atau
jenis syarat penyerahan barang lainnya dalam melakukan kontrak penjualan. Masing-masing
pihak akan melakukan pertimbangan dan penilaian dalam menentukan kesepakatan
jenis Incoterms yang dipilih. Pembeli akan menghitung dan menilai harga jual yang ditawarkan oleh si pembeli
berdasarkan syarat penyerahan barang yang dibeli (daya saing barang). Contoh : Harga jual Batu Bara dengan FOB
Vessel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan adalah : US$. 85,33 per ton, CIF
Shanghai : US$ 93 per ton. Pembeli akan melakukan evaluasi tentang kesiapan
alat angkut (kapal) dan asuransi jika dia akan membeli dengan sistem CIF.
Penjual juga akan berhitung jika dia menjual dengan CIF, maka kesiapan dan
ketersedian kapal, jasa bongkat muat dan asuransi harus sudah dipersiapakan terlebih
dahulu. Negosiasi antara penjual dan
pembeli akan terjadi dalam menentukan harga sesuai dengan ketentuan incoterms
yang dipilih. Kemampuan negosiasi dan kesiapan masing-masing pihak akan turut serta
dalam menentukan pemilihan incoterms.
Memang,
Di dalam Ketentuan Incoterms 2010 telah dijelaskan bahwa Para penjual dan pembeli
harus menyadari bahwa hukum setempat
yang bersifat memaksa dapat mengesampingkan setiap aspek kontrak
penjualan, termasuk ketentuan Incoterms yang dipilih. Kebijakan
sistem CIF dalam kegiatan ekspor yang akan diterapkan oleh pemerintah Indonesia
adalah kebijakan yang “memaksa”, walaupun
saat ini penerapannya hanya khusus untuk komoditas tertentu. Pembeli harus
mengetahui hal ini pada saat melakukan transkasi dengan penjual (eksportir)
dari Indonesia.
Ketua
Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Bob Kamandanu mengatakan sistem
perdagangan tergantung perjanjian antara penjual dan pembeli. Eksportir
Indonesia tidak bisa memaksakan sistem CIF jika pembeli menginginkan transaksi
menggunakan sistem FOB (Kompas, 26 Juli 2013). Berdasarkan fakta saat ini,
sekitar 90% ekspor impor Indonesia diangkut dengan kapal
berbendera asing (Faisal Basri, Kompasiana), kemampuan jasa asuransi dalam
menutup kerugian masih diragukan, kesiapan SDM Ekspor Impor belum mencukupi, para penjual belum siap dalam pengurusan dan
pengaturan kapal serta siap dalam menanggung resiko.
Perubahan pencatatan dari FOB ke sistem CIF adalah hanya berdampak positif pada
statistik perdagangan, kenaikan itu bukan kinerja ekspor riil. Di seluruh
dunia, Ekspor dicatat dengan menggunakan sistem FOB, lantaran uang dari
pengiriman murni yang dianggap memberi pemasukan pada negeri (Sasmito,Merdeka
Online). Kalau pemerintah bersikukuh menerapkan metode CIF mulai Agustus 2013
untuk data ekspor (lihat http://t.co/BuxP18akb),
sudah barang tentu transaksi perdagangan luar negeri kita tahun 2012 dan 2013
serta merta akan surplus, yang nilainya kira-kira sama dengan nilai surplus
versi BI. Sebatas mengubah metode pencatatan dari FOB menjadi CIF sama saja
dengan membohongi diri sendiri (Faisal Basri, Kompasiana).
Berdasarkan
kebiasaan umum yang berlaku dalam dunia bisnis, dan pendapat para ahli, Kebijakan ini diragukan
efektifitasnya. Kebijakan ini dapat efektif dilaksanakan jika ketersediaan alat
angkut (kapal) mencukupi , tariff /ongkos pengangkutan (kapal) dari penjual dapat
bersaing dengan kapal yang disediakan oleh pembeli, ketersediaan dan kesiapan fasilitas bongkar muat
(pelabuhan), kesiapan penjual dalam menanggung resiko (demurrage kapal) dan
penyediaan kapal, pemahaman tentang perjanjian kapal, dan penyediaan kapal,
Kesiapan SDM Ekspor Impor yang kompeten,kemampuan jasa asuransi, kesiapan cash
flow dalam membayar ongkos-ongkos freight, jasa asuransi dan jasa lainnya, adanya dukungan perbankan, regulasi
perijinan ekspor dan kepabeanan, kesiapan pelaku usaha terkait transportasi
(Freight Forwarder).
Kebijakan
dalam meningkatkan daya saing , menekan biaya ekonomi tinggi, , dan membenahi
sistem transportasi adalah hal yang dapat
meningkatkan ekspor (Faisal Basri, Kompasiana).
Kebijakan pencatatan sistem CIF hanya akan berdampak signifikan bagi
para pengusaha kapal nasional, jasa asuransi, dan usaha jasa penunjang
transportasi . Kebijakan ini adalah upaya strategis dalam mendorong usaha-usaha
terkait jasa pengurusan ekspor, dan patut diapresiasi. Semoga kebijakan
penerapan sistem CIF ini dapat mendorong
peningkatan kinerja ekspor secara nyata.
Jakarta,
2 Agustus 2013
* Praktisi logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Ekspor Indonesia PPEI) dan
INFA INSTITUTE.
CV SUPERPALMA BRIKET
BalasHapusKami menjual briket arang batok kelapa dalam berbagai ukuran dan bentuk, spesialis kami adalah membuat briket untuk shisha hookah dan barbeque
Kami memproduksi sendiri, 100% batok kelapa dengan pematangan yang sempurna untuk menjaga kualitas arang
• Ukuran 2.5 x 2.5 x 2.5 cm
• Ukuran 4.5 x 2.5 x 2.5 cm
• Ukuran 2.5 x 2.5 x 1.5 cm
• Kalori Diatas 7000
• Lama Pembakaran 2 Jam
• Abu Putih
• Tidak Berasap
• Tidak Berbau
Kami dapat memproduksi berbagai ukuran dan bentuk sesuai permintaan
Kami mencari pembeli briket arang batok kelapa baik dari luar negeri maupun dalam negeri silahkan kontak kami :
cvsuperpalma@gmail.com
+6281902245046
+6289665045973
Whatsapp & Kakao Talk : +6289665045973
Blackberry Pin : 7D3AA790
Cv. Superpalma Briquette
Tegal, Jawa Tengah
Indonesia
CV SUPERPALMA BRIKET
BalasHapusKami menjual briket arang batok kelapa dalam berbagai ukuran dan bentuk, spesialis kami adalah membuat briket untuk shisha hookah dan barbeque
Kami memproduksi sendiri, 100% batok kelapa dengan pematangan yang sempurna untuk menjaga kualitas arang
• Ukuran 2.5 x 2.5 x 2.5 cm
• Ukuran 4.5 x 2.5 x 2.5 cm
• Ukuran 2.5 x 2.5 x 1.5 cm
• Kalori Diatas 7000
• Lama Pembakaran 2 Jam
• Abu Putih
• Tidak Berasap
• Tidak Berbau
Kami dapat memproduksi berbagai ukuran dan bentuk sesuai permintaan
Kami mencari pembeli briket arang batok kelapa baik dari luar negeri maupun dalam negeri silahkan kontak kami :
cvsuperpalma@gmail.com
+6281902245046
+6289665045973
Whatsapp & Kakao Talk : +6289665045973
Blackberry Pin : 7D3AA790
Cv. Superpalma Briquette
Tegal, Jawa Tengah
Indonesia
Kepada Yth,
BalasHapusPurchasing / Bag Import
Di tempat
Mohon maaf sebelumnya jika email kami ini mengganggu aktifitas Bapak/Ibu.
Dengan hormat,
Perkenalkan kami dari MBM Logistics Freight Forwarder yang melayani pengiriman barang import, LCL / FCL, resmi/ legal serta peminjaman Perusahaan/ Undername ke seluruh Indonesia dan Kami mempunyai Agent-Agent di Eropa dan Asia sehingga kami bisa mengerjakan import borongan dan resmi dengan harga Ex-Work , FOB, C&F Dan CIF.
MBM Logistics kami bisa menangani impor barang-barang sabegai berikut :
Mesin Baru/Bekas, Alat Berat, Besi/Baja, Pumpa, Genset, Mainan, Alat Kesehatan ( ALKES ), Electronics, Spare Part, Textile, Garment, Alas kaki, Accessories, Keramik Ubin, Chemical, Makanan dan barang Cargo lainnya.
Adapun Produk-Produk jasa yang kami tawarkan via laut dan udara Sbb :
Jasa Customs clearance Laut & Udara
Jasa Import Borongan Under Name ( All-In )
Jasa Import Ex-work langsung
Jasa Import Under Name
Jasa Import Door To door service
Domestics Darat, Laut Dan Udara
MBM logistics kami bisa Membantu Customer-Customer yang sudah terlanjur Mengirim barang tapi ada kendala di kepabeanan disebabkan karena legalitas Impor / lantas impor tidak lengkap dan barang tidak bisa diproses, Maka kami memberi solusi dengan sistim kerja Borongan All-In
Wilayah Kerja Import borongan undername;
Air Port Badara Soekarno Hatta ( Cengkareng )
Port tanjung priok ( Jakarta )
Port tanjung perak ( Surabaya )
Port tanjung emas ( Semarang )
Port panjang ( Lampung )
Port Boombaru ( Palembang )
Port belawan ( Medan )
Adapun biaya pengurusan Barang impor borongan dapat kami talangin terlebih dahulu dan setelah barang keluar dari pabean / Setelah adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB ) baru dilakukan Pembayaran ke kami sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Jika ada yang mau ditanyakan mengenai impor jangan segan-segan untuk menghubungi kami.
Demikianlah penawaran ini kami ajukan,besar harapan kami bisa kerja sama dengan perusahaan Bapak/Ibu dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Best Regards
Faisal Efendi
Mobile : 0811 1113 353 - 0812 1275 3999 - 0818 0621 2727
Email : faisalimport08@gmail.com - faisal.impor@gmail.com
Web : www.jasaimportborongan.com
PT.MON BATEUNG MANDIRI
Jl.Pendidikan Raya No.69 Duren sawit
Jakarta Timur 13440 Indonesia
Phone : 6221-8661 0065 Fax : 6221-2128 5890
Web : www.mbm-logistics.com